SUBANG – Praktisi Forum Pemerhati Kebijakan Publik Subang, Anggung Jatmiko, ingatkan Pejabat ULP Subang untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Terutama dalam hal proyek pengadaan barang dan jasa.
Dia mengklaim telah menerima banyak aduan soal adanya dugaan pengaturan pemenang tender pengadaan barang dan jasa di Subang, sehingga berpotensi merugikan negara.
“Saya cuma mengingatkan saja, sesama manusia boleh dong kita saling ngingetin, tender pengadaan barang dan jasa itu sudah punya aturan mainnya, ikuti saja sesuai aturan yang berlaku, bukan malah pemenang tendernya sudah ditentukan, itu kan pelanggaran,” katanya, saat ditemui di kediamannya Selasa 6 September 2022, malam.
Baca Juga:Eks Bupati Subang Ojang Sohandi Bebas BersyaratMenko Airlangga: Arahan Presiden Seluruh Fisik Proyek Strategis Rampung Sebelum 2024
Dia melanjutkan, apalagi jika penentuan pemenang tender tersebut sudah dibuntuti dengan pemberian gratifikasi, maka menurutnya tidak hanya bisa merugikan negara bahkan mengandung unsur pidana.
“Kasian dong pengusaha lain yang juga ikut lelang kalau pemenangnya sudah ditentukan,” imbuh pria yang juga Bacaleg dari Perindo itu.
Kendati demikian, menyikapi aduan praktik kotor pengaturan tender proyek pengadaan barang dan jasa di Subang tersebut, dia berharap tidak sepenuhnya benar.
“Mudah-mudahan hanya kabar burung saja, tapi ya ini hanya semacam refleksi, saling mengingatkan, biar saya juga bisa diingatkan,” tukasnya. (idr)