BSU 2022 Kapan Cair? Cek Dulu Selengkapnya Syarat Dapat BSU Bulan September

BSU 2022 Kapan Cair? Cek Dulu Selengkapnya Syarat Dapat BSU Bulan September (Ilustrasi Rupiah, via Unsplash/Mufid Majnun)
BSU 2022 Kapan Cair? Cek Dulu Selengkapnya Syarat Dapat BSU Bulan September (Ilustrasi Rupiah, via Unsplash/Mufid Majnun)
0 Komentar

EKONOMI&BISNIS – BSU 2022 Kapan Cair? Cek Dulu Selengkapnya Syarat Dapat BSU Bulan September

Dikabarkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data sebanyak 5.099.915 calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang diterima Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga:Raup Omset Rp 380 Juta Perbulan, Wanita Jebolan UGM ini Sukses Jalani Bisnis Toko KelontongDisebut Lebih Murah, Ini Daftar Harga Bensin Vivo 2022, Mulai Rp8900 per Liter

Dilaksanakan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan sejumlah Bank, yakni:

  • Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri);
  • Bank Syariah Indonesia (BSI); dan
  • PT Pos Indonesia.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” jelas Ida di Jakarta, Selasa 6 September 2022 dilansir via Fin.co.id pada Rabu 7 September 2022.

Ida Fauziyah memaparkan, usai serah terima data, Kemnaker bakal melakukan check and screening dan juga pemadanan data seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh

BSU 2022 Kapan Cair? Cek Dulu Selengkapnya Syarat Dapat BSU Bulan September

(Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Pengecualian Lain:

Bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti:

0 Komentar