Rencananya di Pasar Pujasera yang tengah dibangun dengan konstruksi non permanen itu akan terdapat 142 kios. Terdiri dari 96 kios ukuran 3 x 4 dan 46 kios ukuran 3 x 3 meter. Kios itu selain untuk pedagang korban kebakaran yang masuk keanggotaan koperasi, juga akan diisi oleh pedagang lain.
11 Toko punya Sertifikat Hak Milik
Kenapa tak kunjung di bangun? Pemda berdalih ada 11 toko yang memiliki sertifikat hak milik di Pujasera, padahal tanah di sana adalah tanah yang dikuasai negara, hal ini Pemda Subang.
Bidang Aset Pemda Subang, Charles, membenarkan jika ada sekitar 11 toko yang kedapatan memiliki sertifikat hak milik.
“Ya ada 11 toko,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga:Gotong Royong Bisa Jadi Solusi Swasembada Daging SapiTak Langsung Pulang ke Subang, Ini Tempat Ojang Sohandi Singgah Sementara Usai Bebas Bersyarat
Saat ditanyai pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, Joko Susanto soal penerbitan sertifikat hak milik tersebut, Joko mendorong Pemda Subang untuk mengajukan gugatan.
“Kita sangat mendukung Pemda Subang menjaukan gugatan,” terangnya.
Bukan tidak bisa sebenarnya tanah yang dikuasai negara dijadikan hak milik, mengenai tata cara pemberian hak milik atas tanah Negara, secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Argaria 9/1999”).
Guna memastikan kesasuaian pemberian hak milik atas tanah negara itu sebenarnya tidak ada salahnya Pemda Subang berani menggungat, namun sampai sekarang keberanian tak kunjung terihat.