SUBANG-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Subang akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-5. Rencananya, Mukab itu akan digelar pada 09 Nopember 2022.
Muskab digelar karena kepengurusan KADIN masa bakti 2017-2022 yang diketuai oleh Bambang SP akan segera berakhir. Agar roda organisasi tetap berjalan, maka Mukab harus dilaksanakan.
Ketua KADIN Kabupaten Subang Bambang SP menyampaikan, dengan berakhirnya kepengurusan masa bakti 2017-2022 maka harus digelar Muskab.
Baca Juga:Sinopsis film Miracle in Cell No. 7, Tayang di Bioskop Hari IniPemkab Karawang Darurat Kepegawaian, 26 OPD Di Plt kan
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang mesti dipersiapkan demi suksesnya Mukab nanti. Hal pertama yang perlu dilakukan yakni berkaitan dengan keanggotaan. Anggota KADIN agar mengurus KTA – B baik yang baru maupun yang perpanjangan (her registrasi).
Bambang menyampaikan, bagi anggota maupun calon anggota yang menemui kesulitan dalam mengurus KTA – B agar berkoordinasi dengan panitia di Sekretariat Panitia Mukab KADIN ke-5 di Jalan Otto Iskandardinata No. 332 Subang (Sebrang SPBBG Lio).
“Bagi anggota yang akan mengikuti sebagai Peserta Mukab ke-5 wajib mendaftarkan diri kepada Panitia Mukab. Pendaftaran mulai 02 Oktober 2022 sampai dengan 02 November 2022,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Pasundan Ekspres, Rabu (7/9).
Dia menyampaikan, bagi anggota biasa yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta maka tidak akan diundang sebagai peserta Mukab.
Sementara itu, bagi yang tertarik untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon Ketua KADIN Subang agar mempersiapkan beberapa syarat dan ketentuan.
Bambang menjelaskan, bakal calon wajib memiliki KTA – B KADIN Kabupaten Subang 2 tahun berturut –turut.
“Pernah duduk di kepengurusan KADIN dan atau organisasi Anggota Luar Biasa KADIN. Dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan dari organisasi di atasnya,” katanya.
Baca Juga:Roti Bluder Geulis, Roti dari Zaman Belanda yang Memiliki Tekstur Empuk11 Toko di Pasar Pujasera Punya Sertifikat HGB, Ini Jawaban BPN Subang
Bambang menyebut, yang pasti bakal calon tidak sedang tersangkut masalah hukum pidana. “Kemudian mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran Calon Ketua KADIN Kabupaten Subang pada panitia Mukab,” bebernya.
Bagi yang memiliki keberanian mencalonkan diri menjadi Ketua KADIN Kabupaten Subang, pengambilan dan pengembalian formulir yang telah diisi mulai dari 02 Oktober 2022-02 November 2022.(ysp)