Tarik Minat Investor dan Perluas Lapangan Pekerjaan, Pembangunan Kawasan Industri yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing Terus Diakselerasi

Tarik Minat Investor dan Perluas Lapangan Pekerjaan, Pembangunan Kawasan Industri yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing Terus Diakselerasi
0 Komentar

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Peraturan Presiden ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja.

Pemerintah juga tengah menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah dan infrastruktur penunjangnya. Hal tersebut membutuhkan ketersediaan tanah yang besar. Namun, tanah yang dimiliki Pemerintah terbatas dengan kondisi harga tanah yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut melatarbelakangi lahirnya pembentukan Bank Tanah sebagaimana telah ditetapkan melalui PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan PP 124/2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.

Bank Tanah merupakan hal yang penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional dimana tanah merupakan instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan dalam rangka memperkuat pembangunan infrastruktur, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:Jelang Melawan Arema FC, Persib Terus Berupaya Perbaiki PerformaMenko Airlangga Bertemu Secretary Raimondo, Perkuat Kerja Sama IPEF dan Mendorong Perdagangan, Investasi, dan Industri, Khususnya Industri Semi Konduktor

“Kami berharap bahwa kawasan-kawasan industri ini bisa menarik minat para investor karena ini merupakan bagian dari realisasi pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan. Kami juga berharap dapat dibangun tempat pendidikan semacam vokasi yang tentunya diharapkan bisa mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah sekitar kawasan industri,” tutup Menko Airlangga. (dlt/fsr)

Laman:

1 2
0 Komentar