Tarik Minat Investor dan Perluas Lapangan Pekerjaan, Pembangunan Kawasan Industri yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing Terus Diakselerasi

Tarik Minat Investor dan Perluas Lapangan Pekerjaan, Pembangunan Kawasan Industri yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing Terus Diakselerasi
0 Komentar

JAKARTA – Upaya pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing terus dilakukan Pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas lapangan pekerjaan.

Kebijakan pengembangan industri diarahkan pada penekanan terhadap hilirisasi industri, digitalisasi sektor industri yang adaptif dengan teknologi terkini, penyiapan tenaga kerja yang handal, penciptaan industri yang mendukung rantai pasok yang kuat dengan melibatkan UMKM, serta konsolidasi implementasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Lebih lanjut, struktur perekonomian Indonesia secara spasial selama Triwulan II 2022 masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 56,55%. Sementara itu, proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap total PDB relatif stagnan dalam 20 tahun terakhir dan masih didominasi oleh Indonesia Barat.

Baca Juga:Jelang Melawan Arema FC, Persib Terus Berupaya Perbaiki PerformaMenko Airlangga Bertemu Secretary Raimondo, Perkuat Kerja Sama IPEF dan Mendorong Perdagangan, Investasi, dan Industri, Khususnya Industri Semi Konduktor

“Menyadari adanya ketimpangan tersebut, Pemerintah menempuh kebijakan utamanya dengan pembangunan kawasan strategis seperti Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan prioritas pengembangan di luar jawa,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan pada acara Business Forum dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional XXII Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Jumat (9/09).

Dalam praktiknya, pembangunan kawasan strategis dihadapkan pada isu kesesuaian tata ruang dan pertanahan, sehingga Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah diantaranya melalui terobosan penataan ruang dan pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, Kebijakan Satu Peta (one map policy) dan penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan, kebijakan Bank Tanah, dan inovasi digital tata ruang sebagai upaya percepatan penataan ruang yang akurat dan akuntabel.

“Manfaat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan seperti menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.

0 Komentar