Jadwal Pendaftaran PPPK Kabupaten Subang Tahun 2022, BKPSDM Usulkan 352 Formasi

Jadwal Pendaftaran PPPK Kabupaten Subang Tahun 2022, BKPSDM Usulkan 352 Formasi
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES USULAN: Analisis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang, Rahmat Wijaya S.TP menjelaskan tentang pembukaan CASN 2022.
0 Komentar

SUBANG– Jadwal Pendaftaran PPPK Kabupaten Subang Tahun 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, kembali mengusulkan 352 formasi untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) kepada Kemenpan RB. Pada akhir Bulan September, Kemenpan RB akan kembali membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022.

Kepala Bidang Pengadaan melalui Analisis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang, Rahmat Wijaya STP mengatakan, pembukaan CASN 2022 dimulai akhir bulan September 2022. Akan ada lagi pengadaan dari Subang untuk PPPK. “Tahun 2022 hanya untuk PPPK, tidak ada pengadaan untuk CPNS,” katanya.

Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui BKPSDM mengusulkan 352 formasi kepada Kemenpan RB. Usulan tersebut bisa bertambah atau malah berkurang. “Kita hanya mengakomodir permintaan dari Dinas Kesehatan Subang dan lainnya, lalu mengusulkan ke Kemenpan RB,” katanya.

Baca Juga:Komunitas Bela Purwakarta Pertegas Jaga SoliditasPKS: Pemerintah “Suap” Rakyat Dengan BLT Demi Naikan Harga BBM

Dari total usulan 352 formasi tersebut, Rahmat menjelaskan, antara lain 133 untuk tenaga kesehatan seperti dokter, Bidan, perawat dan lainnya. Sementara untuk tenaga administrasi ada 92 formasi. “Akhir Bulan September 2022, estimasi bakal ditetapkan berapa formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan RB untuk Kabupaten Subang,” katanya.

Persyaratan mengikuti pendaftaran PPPK, Rahmat menerangkan, tentunya umur minimal 20 tahun, makismal 1 tahun menjelang pensiun. Termasuk mengikuti tes CAT. “Silahkan bagi yang berminat,” katanya. Jadwal Pendaftaran PPPK Kabupaten Subang Tahun 2022.

Sementara itu, Sekertaris BKAD Kabupaten Subang M Chairil Syahdu mengatakan, mengenai perekrutan PPPK dibebankan penggajiannya oleh daerah. Dana dari Dana Alokasi Umum (DAU), setelah ditransfer ke Kabupaten Subang oleh Pemerintah pusat menjadi APBD dan tidak ada penambahan. “Artinya, DAU tidak bertambah, pengadaan PPPK terus dilakukan, sehingga membebani keuangan APBD di daerah,” katanya.(ygo/vry)

infografis

Usulan PPPK 2022

352 Formasi PPPK

133 Formasi Kesehatan

92 Formasi Administrasi

0 Komentar