SUBANG – Miris! area Pasar Pujasera, hanya menyumbang retribusi rata-rata perhari sebesar Rp200 ribu.
Angkat tersebut diperoleh dari jumlah keseluruhan retribusi pengelolaan pasar hingga bulan Agustus 2022 sebesar Rp61.395.000.
Pasundan Ekspres mendapati data tersebut dari Bidang Pasar DKUPP Kabupaten Subang.
Baca Juga:Riza Noer: Airlangga Pimpin RI Bangun Diplomasi Politik dan Ekonomi di IPEFIndonesia – IRRI Matangkan Pengembangan Padi Kaya Vitamin A
Disebutkan Kabid Pasar Junaedi retribusi di area Pasar Pujasera terbagi menjadi 2 yakni retribusi pengelolaan pasar dan dan retribusi kekayaan daerah, kemudian terdapat 2 hamparan sertifikat di sana.
“Pertama bagian timur, belakang bank bjb, itu Pujasera. Dan area pertokoan, yang bagian barat,” katanya saat dihubungi Pasundan Ekspres, Senin (12/9).
Dia juga menyebut jika di DKUPP hanya memungut retribusi pengelolaan pasarnya saja, sedangkan untuk retribusi atas kekayaan daerah, itu ada di bidang aset.
“Ini harus diluruskan dulu, kita hanya memungut retribusi pengelolaannya saja, kalau retribusi atas kekayaan daerah itu langsung ke aset, karena itu kan sewa atas tanah,” tambahnya.
Area pertama, yakni pertokoan terdapat 4 golongan karcis yang disebar untuk membayar retribusi, yakni karcis retribusi berkode Ruko III A, Ruko III B, dan Toko III A, serta Toko III B.
yang paling mahal dari ke empat kode karcis itu adalah untuk karcis berkode Ruko III A, per lembarnya senilai Rp5000.
Sedangkan untuk area pujasera (belakang bank bjb) ada dua jenis karcis yang disebar, yakni karcis berkode II A dan II B, yang ini paling mahal hanya senilai Rp3500.
Baca Juga:Alternatif Pemasok Sapi Bakalan guna Jaga Kestabilan HargaSepak Terjang Bjorka, Hacker Indonesia Jebol Web Kominfo hingga Sistem Satelit
Dari Januari hingga bulan Agustus 2022 saja untuk area Pertokoan mendapatkan retribusi senilai Rp42.926.000, sedangkan area Pujasera, masih di periode yang sama menyumbang sekitar Rp18.469.000.
Jika dijumlahkan dari dua area tersebut, sampai periode Agustus 2022 hanya Rp61.395.000, jika dibagi 8 dari 2 area tersebut hanya, Rp7.674.375, sehingga jika dirata-ratakan satu bulan atau 30 hari, hanya Rp255.812,5.
Soal retribusi tersebut, mendapat sorotan dari Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang, Novaza Shinta Narwashtu, dia menyebut sudah kerap mengingatkan TAPD agar memberikan punisment pada setiap OPD penghasil PAD jika tidak mencapai target.
“Pada Setiap hearing Banggar maupun di komisi 2 kami meminta pertanggung jawaban kepada DKUPP khususnya pasar rihal retrbusi yang kelihatannya banyak yang gak masuk akal, dalam hal ini pasar yang masih aktif atau digunakan tapi pemasukannya kecil,” katanya.