Kajari Subang Ancam Putus Kontrak Honorer jika Terbukti Main Judi Online

Kajari Subang Ancam Putus Kontrak Honorer jika Terbukti Main Judi Online
0 Komentar

SUBANG – Permasalahan Judi online makin meluas, karena judi merupakan hal yang dilarang dan juga bisa mengakibatkan dampak buruk bagi pemainnya.

Di Institusi Kejaksaan Negeri Subang sendiri, larangan bermain judi online berlaku terhadap 34 honorer yang bertugas di lembaga adhyaksa tersebut.

Bahkan tidak tanggung – tanggung bagi Honorer yang kedapatan bermain judi online tersebut akan di putus kontrak kerja nya.

Baca Juga:Pasundan Institute Gelar FGD Pemilu, Ketua KPU Subang: Harus Berkelanjutan, Ini Forum PentingTiga Jurus Mentan Pertahankan Keberlanjutan Produksi Pertanian RI

Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa mengatakan judi online sudah merambah kemana – mana, sehingga di institusi kejaksaan negeri subang pihaknya mengingatkan para honorer di kejaksaan negeri subang agar tidak memainkan judi online.

“Sangat memungkinkan di kita juga, terlebih jaringan internet bagus, oleh karena itu saya ingatkan para honorer Kejari Subang jangan main judi online,” katanya.

Wayan menambahkan, dirinya selaku kepala satuan kerja di Kejaksaan Negeri Subang, akan memutus kontrak kerja honorer tersebut jika terbukti main judi online, dengan kewenangan nya kepada honorer Kejaksaan Negeri Subang.

“Kontraknya kan langsung kepada kepala Satuan kerja,jadi saya memiliki kewenangan untuk memutus kontrak mereka, itu jika terbukti memainkan judi online,” tutupnya ( ygo )

0 Komentar