“Kami sudah mengimbau para developer, agar jangan lupa memberikan fasum dan fasosnya,” imbuhnya.
Sementara itu, kepala DPMPSTP subang H Dadang Kurnianudin mengatakan, untuk izin perumahan saat ini melalui mekanisme Online Single Submission (OSS). Harus diingat, jangan menyalahi aturan yang ada.
“Harus dipahami juga, jangan membangun perumahan di lahan teknis,” katanya.(ygo/vry)