PURWAKARTA-Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta meringkus empat pelaku tersangka judi online jenis slot. Keempat pelaku tersebut adalah tiga orang pria berinisial US (36), AG (33), KN (22), dan satu orang wanita berinisial TD (29).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan keempat pelaku judi online Purwakarta ini, berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya praktik judi online jenis slot di Kabupaten Purwakarta. “Para pelaku menyediakan website judi online bernama Gacor93. Para pelaku bertugas menjalankan dan menerima transferan (deposit) dan mengirim poin kemenangan kepada member yang mengikuti situs tersebut,” ucap Edwar saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Selasa (13/9).
Kapolres menjelaskan, keempat pelaku judi online itu ditangkap di tempat berbeda di kediamannya masing-masing. “Keempat pelaku memiliki perannya masing-masing. Untuk yang perempuan bertindak sebagai koordinator,” ujarnya.
Baca Juga:Toko Buah Terlengkap di Subang, Dunia buah Hadirkan Aneka Buah-buahanAtasi Genangan Air di Kota Subang, Pemkab Bangun Anggarkan Rp5,2 Miliar untuk Pembangunan Drainase
Adapun peran tiga orang lainnya, sambungnya, sebagai admin atau operator yang mengakses backoffice. “Sedangkan servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr. P yang merupakan owner dari situs Gacor93,” ucap Edwar.
Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, sembilan unit handphone, dua belas buah kartu telkomsel dan smartfren.
Kemudian, dua unit monitor, enam buah buku tabungan, delapan buah ATM, satu buah token BCA dan screnshoot situs judi online Gacor93. “Berdasarkan keterangan para tersangka omzet judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp85 juta, dengan profit perhari sebesar Rp1 Juta. Untuk para admin digaji per bulany dengan kisaran Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta,” katanya.
Saat ini, lanjut Edwar, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Yakni, mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolres pun menegaskan pihaknya siap memberantas aksi perjudian online maupun perjudian konvensional sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami melaksanakan apa yang telah menjadi aturan dalam Undang-undang dan penekanan dari Pimpinan,” ucap Edwar.