SUBANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang menuntut 2,6 tahun penjara kepada Popon Supriatin, yang terjerat kasus dugaan ijazah palsu. Tuntutan 2,6 tahun penjara, diklaim Kejari Subang, sesuatu yang sudah masuk akal, melihat fakta persidangan yang ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Pinos Permana SH mengatakan, mengenai untuk persidangan terdakwa Popon Supriatin sudah memasuki masa pembacaan tuntutan pada minggu yang lalu. “Sudah minggu yang lalu, masuk pembacaan tuntutan,” katanya.
Pinos menjelaskan, tuntutan dari JPU untuk terdakwa Popon Supriatin 2,6 tahun. Melihat dari fakta persidangan yang ada, dan sisi dari mens rea, dengan objektif secara berjenjang JPU menuntut terdakwa. “Kami secara objektif untuk menuntut terdakwa 2,6 tahun,” jelasnya.
Baca Juga:Demokrat Kabupaten Subang Usulkan AHY Maju di Pilpres 2024Paripurna PPA Bukan Kepentingan Rakyat ?, Ketua DPRD Purwakarta Tantang Fraksi
Agenda selanjutnya, Pinos menambahkan, akan ada replik dan lainnya, hingga nanti sampai ke putusan hakim. “Tahapan selanjutnya replik dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, hingga saat ini DPD PAN Subang mengklaim PAW almarhum Tatang Kusnadar belum ada penetapan dari DPP PAN. Padahal, sebelumnya DPW PAN Jabar merekomendasi Sri Rahayu untuk PAW mengantikan almarhum Tatang Kusnandar.
Sekertaris DPD PAN Subang Lutfi Isror mengatakan, pihak DPW PAN Provinsi Jawa Barat sudah merekomendasikan Sri Rahayu ke DPP PAN sebagai pengganti almarhum Tatang Kusnandar. “Sebelumnya kami kordinasi dengan pihak DPW PAN, dan disepakati Ibu Sri yang direkomendasikan untuk PAW,” katanya.
Sedangkan Ketua KPUD Subang, Suryaman mengatakan, perihal PAW sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari DPRD Subang, kaitan siapa yang akan dilantik untuk PAW. “Masih belum ada tembusan ke kita,” katanya.(ygo/vry)