JAKARTA – Pelaksana tugas Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Nizam menyebut model baru seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) memotivasi siswa untuk belajar serius.
“Saat ini teman-teman dari eks LTMPT dan Kementerian sedang menyiapkan seleksi PTN 2023. Sudah disampaikan sebelumnya, bahwa seleksi SNMPTN yang saat ini bernama jalur prestasi berdasarkan prestasi anak,” ujar ujar Nizam di Jakarta, Kamis.
Untuk jalur prestasi, lanjut dia, sebanyak 50 persen adalah nilai rapor dan 50 persen lainnya dari mata pelajaran yang mendukung pilihan siswa.
Baca Juga:PKJS UI Sebut Rata-rata Anak Jalanan Merokok Sejak SDPenyempurnaan RUU Sisdiknas Libatkan Masyarakat, Jadi Fokus Utama Pemerintah
“Jadi ini lebih memformulasikan dan memotivasi anak untuk bagus di mata pelajaran yang diseriusinya,” tambah dia.
Sementara untuk jalur tes, mendorong pada kemampuan berpikir dan bernalar kristis, sehingga pendekatan untuk masuk PTN berdasarkan pada tes skolastik.
“Saat ini, teman-teman di perguruan tinggi sedang mempersiapkan contoh soal, kisi-kisi dan seterusnya. Seperti biasa seperti tahun lalu, pengumumannya akan dilakukan pada Desember mendatang,” terang dia.
Berikutnya, melalui seleksi secara mandiri. Pada jalur itu, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri.
Selanjutnya, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, maupun metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi. (antara/ysp)