Arif Satria mengatakan bahwa RUU Sisdiknas harus terus didorong dalam rangka pemerataan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
“RUU Sisdiknas ini jika sudah disempurnakan dan menjadi Undang-Undang tentu akan lebih memperhatikan profesi guru dan dosen. Untuk itu, ICMI sebagai sebuah institusi sudah membentuk Tim Perumus untuk memberikan masukan RUU Sisdiknas sehingga bisa sempurna menjadi Undang-Undang. Ini harus terus berlanjut,” ujarnya.
“Tentunya semua pihak berharap di dalam RUU Sisdiknas dapat memuat tiga kata kunci, yakni koreksi, adaptasi, dan antisipasi. Dengan berlandaskan kata kunci tersebut, kiranya dapat menghantarkan pendidikan di Indonesia menuju kualitas yang lebih baik,” pesan Arif.
Baca Juga:Wabup Ancam Bekukan Izin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills IIPatimban Jadi Pelabuhan Singgah Tol Laut, Jalur Perdagangan Baru di Jawa Barat
Mengakhiri diskusi, Mendikbudristek menekankan bahwa RUU Sisdiknas hendak mendorong 1,6 juta guru baik yang berstatus ASN maupun non-ASN yang sedang menunggu antrean untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru agar dapat disertifikasi dan mendapatkan tunjangan agar memiliki peluang peningkatan taraf kehidupan yang lebih baik secara lebih cepat.
“Kemendikbudristek sedang melakukan revolusi dalam menjawab tantangan terutama atas nasib guru lewat RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek menunggu hasil rekomendasi yang akan dihasilkan lewat forum uji publik ini untuk penyempurnaan RUU,” ujarnya.
Kepala BSKAP, Anindito Aditomo menegaskan bahwa proses pengajuan RUU Sisdiknas masih di tahap awal.
Pemerintah berharap agar proses pembahasan dapat segera bergulir sehingga Pemerintah mendapatkan masukan-masukan yang berkualitas dan bermakna dari berbagai pemangku kepentingan sesuai amanat Undang-Undang.
“Kami berharap mendapatkan masukan dari masyarakat maupun diskusi semacam ini. Masukan atas draf RUU Sisdiknas ini kami harap bersifat kokoh dan berkualitas, untuk kemudian dapat kita jadikan pertimbangan dalam pembahasan,” jelas Anindito.(ysp)