SUBANG-Sebanyak 543 orang menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kabupaten Subang. Dari jumlah tersebut menyeluruh, mulai dari narapidana yang bebas dari Lapas Subang, Purwakarta dan Sumedang.
Bapas Subang memiliki Tiga wilayah yaitu Sumedang, Subang Purwakarta, yang mana kantornya berpusat di Subang. Klien pemasyarakatan yang saat ini harus wajib lapor ke Bapas Subang, ada sebanyak 543 orang, yang didominasi oleh tindak pidana narkotika dan pidana umum.
Kepala Balai Pemasyarakatan Subang melalui Kepala Seksi Bimbingan Dewasa, Aris Oktoparisi mengatakan, untuk saat ini klien pemasyarakatan dewasa yang ditangani wajib lapornya ada sebanyak 543 orang. Klien pemasyarakatan tersebut, tersebar mulai dari Lapas Subang, Sumedang dan Purwakarta. “Kita kan mencakup Tiga wilayah yaitu Subang, Sumedang, Purwakarta, pusatnya ya di Subang,” ungkapnya.
Baca Juga:Optimalkan Pengembangan Potensi Desa di Hulu Sungai CitarumMotoGP Jepang Terancam Batal Digelar, Ini Penyebabnya
Jika dipisahkan jenis kelaminnya, Aris memaparkan, dari 543 orang klien pemasyarakatan tersebut 520 orang laki-laki dan 23 orang perempuan. Klien pemasyarakatan didominasi oleh tindak perkara pencurian, pembunuhan, penganiayaan (pidana umum), narkotika. “Untuk klien pemasyarakatan wanita kebanyakan karena tindak pidana penipuan,” katanya.
Setiap klien pemasyarakatan, Aris menjelaskan, wajib mengikuti program kemandirian. Mau dari latar belakang apapun, seperti pangkas rambut, bercocok tanam ataupun lainnya. Hal itu berlaku untuk setiap klien pemasyarakatan, disamping kewajiban wajib lapor terus dilakukan. “Mereka wajib mengikuti program kemandirian,” ujarnya.
Mengenai apakah ada klien pemasyarakatan dari tindak pidana korupsi, Aris mengklaim hanya ada 1 orang klien pemasyarakatan, yaitu Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Subang, H Aminudin. “Beliau wajib lapor, dan juga wajib nantinya program kemandirian,” katanya.(ygo/vry)