PGRI Minta Pemerintah Tak Usik Tunjangan Profesi Guru

PGRI Minta Pemerintah Tak Usik Tunjangan Profesi Guru
0 Komentar

JAKARTA-Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak mengusik tunjangan profesi guru atau TPG. Sebab, TPG adalah periuknya guru PNS, PPPK, dan honorer. Kalaupun baru 1,3 juta guru menikmati dan sebanyak 1,6 juta belum merasakan, Unifah mengatakan hal itu karena pemerintah mempersulit persyaratan mendapatkan sertifikasi.

Menurut dia, seharusnya pemerintah mempermudah persyaratan mengikuti sertifikasi guru bagi yang sudah mengabdi.

“Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menghargai guru. TPG itu periuk guru, jangan diutak-atik lagi,” kata Unifah seperti dilansir dari JPNN.com Senin (19/9).

Baca Juga:Bukan Hanya Kenaikan BBM, Ribuan Ojol Di Subang Tuntut  IniKeren Nih!! Kabupaten Subang Peringkat 3 Soal Pencegahan Korupsi dari KPK

Dia mengingatkan Menteri Nadiem bahwa guru itu adalah jabatan profesi sehingga layak diberikan TPG.  Menurut dia, munculnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlahan-lahan akan menghapus TGP tersebut.

Unifah mengungkapkan masa berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya dua tahun sejak RUU Sisdiknas disahkan. Itu artinya, tidak ada lagi TPG.

“Dihapuskannya UU Guru dan Dosen sangat menyakiti tenaga pendidik. Di dalamnya itu ada jaminan kesejahteraan guru,” kata Unifah.

Kesejahteraan ini berupa pemberian TPG bagi yang besertifikat pendidik (beserdik). Jika pendidikan profesi guru (PPG) makan waktu panjang, kata Unifah, maka seharusnya pemerintah mempermudahnya, bukan malah mempersulit seperti yang dirasakan para guru saat ini.

Menurut Unifah, dimasukkannya UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas merupakan sesuatu memprihatinkan, karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi.

“Profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang, kok, kenapa guru enggak,” kritik Unifah. Dia mencontohkan UU 18 Nomor 2003 tentang Advokat, UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU 11 Nomor 2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.  Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, ujarnya, menihilkan pengabdian serta  kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

“Bagi kami, UU Guru dan Dosen adalah lex specialis derogat legi generali bagi profesi guru,” pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)

0 Komentar