Jelang Musda KNPI, Ketua Repdem Purwakarta Ingatkan Aturan Usia

Ketua DPC Repdem Purwakarta Asep Rudiana. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
Ketua DPC Repdem Purwakarta Asep Rudiana. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Purwakarta Asep Rudiana memberikan tanggapannya.

Dirinya, berharap penyelenggara atau panitia pelaksana Musda KNPI Kabupaten Purwakarta mengacu pada AD/ART maupun Undang Undang Kepemudaan No. 40 Tahun 2009, tentang Batasan Maksimal Calon Ketua KNPI.

“Mengingat Musda KNPI Purwakarta itu adalah ajang untuk pemuda, bukan ajang orang tua untuk mencalonkan diri. Jadi organisasi KNPI itu untuk pemuda, dan terkait pemuda itu ada aturan perundang-undangan dan dasar hukumnya yang tidak bisa dilanggar. Sehingga, harus mengacu pada aturan UU Kepemudaan,” kata Asep Bentar sapaan akrabnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/9).

Baca Juga:Sekda Jabar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Harus Berdampak pada Pelayanan PublikBaznas Bedah Rutilahu, Rumah Tidak Layak Huni di Ujung Purwakarta

Pria yang juga berprofesi sebagai seorang advokat di Purwakarta ini pun menambahkan, dalam konteks usia telah diatur dalam undang-undang kepemudaan maupun AD/ART KNPI. Di mana menurut UU Kepemudaan usia pemuda berkisar antara 16-30 tahun, yang telah diatur di dalam AD/ART batas calon kandidat ketua KNPI.

Dikatakannya pula, Musda KNPI Purwakarta yang akan digelar pada 25-26 September 2022, seharusnya mematuhi aturan resmi negara yang berlaku agar tak dianggap melawan aturan.

“Kami juga berharap penyelengara dapat menggelar debat bakal calon kandidat Ketua KNPI Purwakarta. Nanti kita akan melihat, mana bakal calon yang pantas untuk menempati kursi ketua KNPI Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Asep Bentar menilai di tubuh KNPI Purwakarta banyak orang pintar dan paham undang-undang. Akan tetapi, kenapa lebih banyak yang memilih diam pada aturan yang tertuang dalam undang-undang kepemudaan maupun AD/ART KNPI.

Di mana, menurut UU Kepemudaan usia pemuda berkisar antara 16-30 tahun dan dalam AD/ART maksimal 40 tahun, batas calon kandidat ketua KNPI.

“Menyikapi AD/ART ini bahaya sekali bila mana konstitusi dilanggar tentu akan merugikan pemuda Purwakarta sendiri. Di mana, regenerasi akan mati, dan hal yang tidak mungkin, dipaksakan untuk melabrak aturan oleh mereka yang tidak ingin kekuasaannya hilang di KNPI,” ucapnya tegas.

Untuk diketahui bahwa para bakal calon ketua KNPI Purwakarta telah mengambil dan mengembalikan formulir ke sekretariat Panitia Musda DPD KNPI Purwakarta. Para bakal calon tersebut di antaranya, Aweng Wahyudin, Asep Kurniawan, Efi Taufik Cepi, Muhamad Aripin, dan Ryan Wilyong.(add/sep)

0 Komentar