Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan, Polres Karawang Bentuk Tim Khusus

Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan, Polres Karawang Bentuk Tim Khusus
0 Komentar

KARAWANG-Kepolisian Resort Karawang akan mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap Wartawan dengan membentuk tim khusus.

“Baik, sama-sama kita ketahui, tadi malam korban telah membuat laporan ke Kapolres Karawang. Langsung saya memerintahkan ke Kasatreskrim untuk membentuk tim dan melakukan sesuai langkah-langkah hukum yang berlaku,” kata Kapolres Karawang kepada awak media, Selasa (20/9).

Secara tegas Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, akan mendalami kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga:Bawaslu: Kades dan Perangkatnya Jangan Masuk Poltik PraktisKronologis Penganiayaan Wartawan di Karawang

“Intinya kami akan mendalami kasus ini, sehingga nantinya siapapun yang terbukti bersalah tentunya akan kami proses,” tegas Kapolres Aldi.

Ditanya apakah sudah ada proses pemanggilan kepada terlapor pasca pelaporan Korban, Kapolres menjelaskan setiap proses hukum ada prosedurnya.

“Yang jelas saya sudah menekankan kepada Kasatreskrim untuk diatensi agar diproses sesuai aturan, kita akan usut secara tuntas,” timpal Aldi.

Kapolres  dibentuknya tim khusus agar dalam penanganan lebih eksra lagi.

“Inikan berjalan yah, yang jelas akan kita ekstra dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.

“Intinya sekarang kita berpikir bagaimana mencari bukti pemulaan atau pun alat bukti yang lain, siapapun yang terlibat pasti kita proses tanpa tendeng aling-aling,” tandasnya.

Sebelumnya, dua orang wartawan melaporkan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN Karawang. Kejadian itu sudah dilaporkan ke Polres Karawang.

PWI Jabar Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang. PWI Jabar mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga:Asal-Usul Tugu Benteng PancasilaBio Farma Digandeng CEPI, Bersiap Hadapi Pandemi di Masa Mendatang

Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Disebutkan Hilman, di era keterbukaan informasi seperti saat ini tindakan kekerasan adalah sebagai tindakan biadab.

Hilman berharap, jika terjadi ketidaksetujuan atas pemberitaan di media, sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang undang nomor 40/1999 dan peraturan turunanya.

“Saluran untuk menyatakan ketidaksetujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memfasilitasi dan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secar baik dan beradab,” kata Hilman, Selasa (20/9).

0 Komentar