Seringkali ketika di masjid saat hari Jum’at, kita lihat banyak yang datang lebih awal, dan ada juga yang datang terlambat, bahkan datang saat khatib sudah naik mimbar untuk khutbah Jum’at dan melewati orang-orang yang duduk.
Padahal dalam suatu ceramah yang pernah didengarkan oleh Penulis, melewati orang yang duduk dan berbicara atau melakukan kegiatan lain selain duduk dan mendengarkan saat khatib sudah naik mimbar dan berkhutbah adalah haram hukumnya. Wallahu a’lam.
Jika kita melihat ke masa Nabi Muhammad SAW, Masjid Nabawi belum memiliki lantai beton dan keramik, belum megah seperti saat ini.
Baca Juga:DKI Jakarta Rebut Piala Presiden dari Jawa TimurCatatan Harian Dahlan Iskan: Mak Edi
Pada masa itu, para sahabat mendengar Nabi sedang khutbah Jum’at, duduk di lantai berpasir yang juga terdapat bebatuan kecil.
Pada suatu waktu, didapati seorang Sahabat Nabi yang mendengar nabi khutbah Jumat sembari bermain-main pasir dan batu-batu kecil yang ada di lantai itu. Maka Nabi kemudian bersabda:
“Barangsiapa berwudlu dan menyempurnakan wudhunya kemudian mendatangi Jum’at lalu diam mendengarkan khutbah, niscaya akan diampuni baginya kesalahan antara Jum’at tersebut dengan Jum’at berikut-nya ditambah tiga hari. Barangsiapa mempermainkan batu kerikil berarti ia telah berbuat sia-sia. (HR Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a)
Imam an-Nawawi berkata dalam Syarah Shahiih Muslim (VI/147), “Dalam Hadits ini disebutkan larangan mempermainkan kerikil dan bentuk-bentuk permainan lainnya saat imam berkhutbah.
Hadits tersebut pun tentu saja memberikan isyarat keharusan mengkhusyukkan hati dan anggota tubuh ketika mendengarkan khutbah Jum’at
Sering Dianggap Remeh, Ini Hukum Main Hp di Masjid Saat Khutbah Jum’at
Salah satu bentuk perbuatan sia-sia adalah “mempermainkan” tasbih saat khatib sudah berkhutbah.
Hadis lainnya dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika kamu berbicara di hari Jumat saat Imam berkhutbah maka kamu telah berbuat sia-sia (tidak sempurna pahala sholat Jum’at.)”
Baca Juga:Pemprov Jabar Anggarkan Dana 4,1 Miliar untuk Renovasi Gedung MerdekaKedai Paseban, Rekomendasi Tempat Kuliner Western dan Seafood di Kota Subang
Seperti dirangkum dari Fin, bahwa Merujuk dari beragam hadits dan keterangan di atas, maka main kerikil yang ada di mesjid (pada zaman dulu) dan (memutar-mutar) biji tasbih saat khutbah Jum’at saja dilarang, maka bisa kita simpulkan dengan Hukum bemain Hp saat khutbah Jum’at juga merupakan kegiatan yang sia-sia dan tentu saja termasuk dilarang.