BPN Gelar Peringatan UUPA, Wabup: Mafia Tanah Tidak Boleh Ada di Subang 

BPN Gelar Peringatan UUPA, Wabup: Mafia Tanah Tidak Boleh Ada di Subang 
BPN Subang menggelar upacara Peringatan HUT ke-62 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), Senin (26/9).
0 Komentar

SUBANG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang menggelar upacara Peringatan HUT ke-62 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), Senin (26/9).

Dalam acara itu, dilakukan pemberian tanda kehormatan Satyalancana kepada tiga pegawai BPN, dan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada sejumlah perwakilan masyarakat.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi. Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan amanah dari Menteri ATR/BPN.

Baca Juga:BPN Subang Sebut Realisasi Program PTSL Sudah Lebih dari  90 Persen, Target Oktober 2022 SelesaiAngka Stunting Tinggi, BKKBN Dukung Edukasi ke Masyarakat

Wabup Subang Agus Masykur mengatakan, ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam amanah Menteri ATR/BPN.

Poin penting itu antara lain percepatan pelayanan pertanahan dan perlawanan terhadap mafia tanah.

Wabup mengapresiasi berbagai layanan kemudahan pelayanan yang dilakukan BPN sejauh ini.

Dia mengatakan, dalam menyukseskan program pemerintah berkaitan dengan soal pertanahan ini perlu kolaborasi. Wabup menyebut, pemda akan hadir membantu program pemerintah seperti sertipikat tanah gratis bagi masyarakat.

“Harapan dari Kementerian ATR/BPN, bahwa penanganan sertipikasi tanah untuk masyarakat tidak mampu ini diharapkan bisa kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membebaskan biaya BPHTB. Ini akan jadi kolaborasi yang baik, di mana pemda hadir untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Mengenai mafia tanah, kata Wabup, perlu ada kolaborasi mulai dari BPN, Pemda, penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah adanya mafia tanah di Kabupaten Subang.

“Mafia tanah ini tidak boleh ada di Subang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Subang, Joko Susanto A.Ptnh., MSi mengatakan, BPN Subang selalu berupaya untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:Komitmen Majukan Sekolah, Alumni SDN Dewi Sartika Gelar Temu KangenJNE Ganti Rugi Rumah dan Barang Milik Warga Terdampak Kebakaran di Cimanggis

Dia mengatakan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor BPN untuk mengurus persoalan tanah. Pelayanan akan dilakukan secepat mungkin.

Misalnya, pelayanan satu hari selesai untuk pengurusan roya, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan blokir. Sementara untuk balik nama sertipikat tanah bisa dua hari selesai.

“Kita selalu berikan karpet merah kepada masyarakat yang mendaftarkan tanahnya secara langsung. Dalam artian, karpet merah ini yakni kemudahan,” jelasnya.(ysp)

0 Komentar