SUBANG-PTPN VIII dalam menentukan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk investor dalam mengelola lahannya mesti mempertimbangkan keamanan dan kelestarian lingkungan hidup. Termasuk memperhatikan wilayah resapan atau tangkapan air.
Hal itu dikatakan oleh Cece Rahman sebagai fungsional pengendali dampak lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang, menyikapi aktivitas dugaan pengrusakan lingkungan di Bukit Puncak Halimun Kecamatan Ciater oleh pihak swasta yang merupakan mitra PTPN VIII.
Cece menyebut, lahan perkebunan di Halimun itu berbatasan langsung dengan hutan konservasi, yaitu cagar alam Tangkuban Parahu yang perlu adanya zona pengaman.
Cece menyarankan agar dihindari pembangunan di wilayah tersebut.
Baca Juga:Kompak! Personel TNI-Polri Pusakanagara Bersihkan Sampah Menuju Pelabuhan PatimbanTerkesan Pidato RK soal Persatuan Bangsa, Prabowo Beri Sinyal Layak Jadi Cawapresnya
“Selain itu potensi bencana gunung tangkuban parahu yang merupakan gunung berapi,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (27/9).
Diberitakan sebelumnya, Humas PTPN VIII, Adi Sukmawadi menyampaikan, aktivitas yang berlangsung di Blok Puncak Halimun dilakukan oleh mitranya, yakni PT Tiga Asa Bestari.
Dia membenarkan jika PTPN VIII menjalin kerjasama dengan PT Tiga Asa Bestari, untuk memanfaatkan aset di area tersebut.
“Iya itu bagian dari mitra kami, memang Surat Perjanjian Kerjasamanya (PKS) belum terbit, namun permohonannya untuk memanfaatkan aset dan melakukan persiapan sejak Maret izinnya sudah diterbitkan. Jadi memang mereka sudah boleh melakukan persiapan,” ungkapnya.(ysp)