Pemohon KIS Capai 20 Orang Setiap Hari, Kadinsos: Permohonan Jangan Mendadak

Pemohon KIS Capai 20 Orang Setiap Hari, Kadinsos: Permohonan Jangan Mendadak
0 Komentar

SUBANG-Pemohon Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke Dinas Sosial Kabupaten Subang, per hari mencapai 20 orang. Permohonan KIS harus sesuai dengan aturan dan persyaratannya, melalui Dua mekanisme yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemohon KIS di Subang didominasi oleh PBI pemerintah daerah untuk berobat dan di-cover kemampuan APBD Kabupaten Subang.

Masyarakat yang mengajukan KIS ke Dinas sosial, budayanya ketika sakit dan urgent barulah membuat kartu tersebut. Padahal seharusnya, permohonan pembuatan KIS tidak hanya ketika sedang mengalami sakit.

Baca Juga:Cita Rasa Unik Kopi KenanganKepala Bapenda: Lurah Jangan Putar Balikan Fakta

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang H Deden Hendriana mengatakan, mengenai warga yang memohon KIS perharinya, bisa mencapai 20 orang. Pada bulan Agustus 2022 dimana pada suatu hari mencapai 90 orang. “Perharinya bisa mencapai 20 orang yang mengajukan,” katanya.

Deden menjelaskan, mengenai permohonan tersebut hampir merata di wilayah Kabupaten Subang. Kuota PBI dari APBD Subang, selalu tersedia untuk meng-cover masyarakat. “Kalau PBI, pemerintah pusat kita tidak tahu menahu. Kalau PBI APBD Subang, yang jelas bervariasi karena untuk perobatan. Kita tidak tahu menahu, hanya mendata saja,” jelasnya.

Deden mengimbau masyarakat agar dalam mengurus dan memohon KIS jangan mendadak. Kemudian, jangan ketika sakit baru mengusulkan bantuan. Ketika sehat urung dilakukan, terlebih orang yang mampu mengurus KIS tersebut. “Karena ini dibiyai oleh pemerintah daerah, seharusnya itu kan untuk orang yang tidak mampu. Kalau yang mampu, kan ada fasilitas BPJS,” katanya.

Sementara itu, Warga Binong – Subang, Neti (45) mengaku mengurus KIS karena hendak berobat ke RSUD. Penyakit diabetesnya sudah mulai menyebar dan membutuhkan perobatan. “Saya diantar anak saya ke sini,” katanya.

Warga lainnya, Umar (50) mengatakan, lebih mudah menggunakan fasilitas KIS dibandingkan BPJS. Ketika menggunakan BPJS, ada premi yang harus dibayar, sedangkan KIS dibiayai pemerintah. “Lebih mudah dengan KIS,” ungkapnya.(ygo/vry/ysp)

0 Komentar