PURWAKARTA-Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris keluarga peserta BPJamsostek, Selasa (27/9) kemarin.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan pada saat gempungan di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Turut menghadiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo.
Diketahui, almarhum bernama Endang Suhendar, yang merupakan salah satu perangkat desa dengan jabatan sebagai bendahara di Desa Sumbersari.
Baca Juga:Lama Rusak, Armada Damkar Kabupaten Bandung Barat Sudah Tidak Layak PakaiDiinisiasi Ridwan Kamil, Ratusan Peserta Ikuti JQR River Rescue Challenge
Dirinya didaftarkan oleh DPMD Kabupaten Purwakarta sebagai peserta BPJamsostek. Almarhum tercatat aktif sebagai peserta pada Desember 2019 dan meninggal pada September 2022.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan, penyerahan santunan jaminan kematian (JKm) adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Purwakarta beserta BPJamsostek dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor.
“Dengan adanya santunan jaminan kematian ini semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Juga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Ambu Anne, panggilan akrab bupati, saat menyampaikan harapannya.
Senada, Kacab BPJamsostek Purwakarta Novri Annur menyebutkan, santunan ini adalah salah satu bentuk negara hadir melalui pemda. Pihaknya pun berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan terbaik kepada para peserta.
“Yakni, baik peserta yang yang hadir langsung ke kantor cabang maupun peserta yang memanfaatkan seluruh akses yang disediakan. Di antaranya, seperti Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) atau melalui Jamsostek Mobile (JMO)”.
BPJamsostek, kata Novri, menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kelimanya adalah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun saat ini, pedagang, pembantu rumah tangga, ojek pangkalan, driver online, petani, nelayan, sales freelance, tukang parkir, tukang jahit, tukang kayu, penata rias, seniman, montir bengkel, guru les privat, penerjemah, dan lainnya, dapat menjadi peserta BPJamsostek pekerja informal/Bukan Penerima Upah.
Baca Juga:HIPMI Kota Cimahi, Siapkan Mitigasi Penanganan Krisis PanganCek Gula Darah Normal, Begini Cara Cek Mandiri di Rumah untuk Menghindari Kelebihan Gula Sejak Dini
Manfaat yang didapat dengan menjadi peserta BPJamsostek di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya. Kemudian, santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian. Ada pula bantuan beasiswa dua anak hingga kuliah, serta penghasilan yang hilang selama masa pengobatan diganti 100 persen oleh BPJamsostek.(add/sep)