JAKARTA-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja mengimbau untuk tidak melakukan kampanye lebih awal sebelum waktunya.
Ia juga menegaskan kepada partai politik yang lolos untuk tetap mengikuti tahapan pemilu yang ditelah ditetapkan oleh KPU.
“Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan ‘curi start’ terhadap kampanye Pemilu,” ujar Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
Baca Juga:Demokrat, Nasdem dan PKS Usung Anies-AHY?Skincare Viral di Kalangan Remaja Hingga Dewasa
Tidak hanya itu, Bagja juga menegaskan bagi partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden, wakil presiden dan calon kepala daerah yang nantinya telah ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus pada kampanye.
“Tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilihan Umum,” tegas Bagja.
Selain itu, Bagja juga memberi imbauan untuk tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) selama masa kampanye mendatang.
“Dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.
Ia pun meminta kepada partai politik untuk bertanggungjawab dengan cara memberikan edukasi terkait pendidikan politik bagi masyarakat selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
“Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses,” kata Bagja.
Diberitakan sebelumnya bahwa Anies Baswedan sempat dilaporkan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi terkait pelanggaran Pemilu 2024, yaitu melakukan kampanye terselubung melalui tabloid KBAnewspaper dengan judul ‘MENGAPA HARUS ANIES?’.
Baca Juga:Investor Jangan Sepelekan AturanAwas Tunda Bayar Terulang
Adapun laporan tersebut dilakukan oleh Kornas Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea dengan menyambangi kantor Bawaslu RI pada Selasa, 27 September 2022.