Akan tetapi laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu lantaran saat ini pihak KPU RI belum menetapkan peserta Pemilu 2024.
“Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan memgacu pada PKPU nomor 3 tahun 2022 laporan terlapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan KPU dalam pemilu tahun 2024,” jelasnya.(disway/ysp)