Rincian 14 JENIS Pelanggaran Operasi Zebra Lengkap Biaya Tilang, Ada yang Capai Rp.1 Juta

Rincian 14 JENIS Pelanggaran Operasi Zebra Lengkap Biaya Tilang, Ada yang Capai Rp.1 Juta (ilustrasi polwan, via freestock foto Unsplash-Roni Darmanto, unsplash.com/@yobbyrony)
Rincian 14 JENIS Pelanggaran Operasi Zebra Lengkap Biaya Tilang, Ada yang Capai Rp.1 Juta (ilustrasi polwan, via freestock foto Unsplash-Roni Darmanto, unsplash.com/@yobbyrony)
0 Komentar

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang,” berikut bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009, Ayat 9.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi Pasal 292.

  • Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
    Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan
  • Melanggar Bahu Jalan-Marka Jalan
    Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu atau penjara maksimal 2 bulan
  • Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
    Pasal 287 ayat (24). Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan
  • Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas. Pasal 280, Sanksi denda maksimal Rp,500.ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
  • Demikian penjelasan rincian jenis-jenis pelanggaran yang akan ditertibkan saat operasi zebra tahun 2022 ini.  Semoga kita semua terhindar dari kecelakaan lalu lintas dan tetap taat berlalu lintas di jalan raya. (Jni)

    0 Komentar