“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang,” berikut bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009, Ayat 9.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi Pasal 292.
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu atau penjara maksimal 2 bulan
Pasal 287 ayat (24). Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan
Demikian penjelasan rincian jenis-jenis pelanggaran yang akan ditertibkan saat operasi zebra tahun 2022 ini. Semoga kita semua terhindar dari kecelakaan lalu lintas dan tetap taat berlalu lintas di jalan raya. (Jni)