Rincian 14 JENIS Pelanggaran Operasi Zebra Lengkap Biaya Tilang, Ada yang Capai Rp.1 Juta

Rincian 14 JENIS Pelanggaran Operasi Zebra Lengkap Biaya Tilang, Ada yang Capai Rp.1 Juta (ilustrasi polwan, via freestock foto Unsplash-Roni Darmanto, unsplash.com/@yobbyrony)
Rincian 14 JENIS Pelanggaran Operasi Zebra Lengkap Biaya Tilang, Ada yang Capai Rp.1 Juta (ilustrasi polwan, via freestock foto Unsplash-Roni Darmanto, unsplash.com/@yobbyrony)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Rincian 14 JENIS Pelanggaran Operasi Zebra Lengkap Biaya Tilang, Ada yang Capai Rp.1 Juta.

Seperti diketahui, saat ini mulai dari tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022, dilakukan Operasi Zebra di 33 Provinsi (terkecuali Bali).

Operasi Zebra 2022 diketahui bertujuan untuk lebih mendisiplinkan pengguna jalan serta juga untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan

Baca Juga:Link Download Sakura School Simulator versi Terbaru 2022 Mod Apk, Klik Di SiniKasus Pelecehan Coreng Predikat Purwakarta sebagai Kota Layak Anak

Adapun rincian dari 14 jenis pelanggaran Operasi Zebra dan biaya tilang adalah seperti dijelaskan di bawah ini

Rincian 14 JENIS Pelanggaran Operasi Zebra Lengkap Biaya Tilang, Ada yang Capai Rp.1 Juta

Seperti dirangkum dari situs metro.polri.go.id via TMC Polda Metro Jaya, dan juga dari berbagai sumber, berikut 14 jenis pelanggaran lengkap biaya tilang:

  1. Melawan Arus
    Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu, atau penjara maksimal 2 bulan
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
    Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi
    Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu atau penjara maksimal 2 bulan
  4. Tidak Menggunakan Helm SNIPasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
    Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan
  6. Melebihi Batas Kecepatan
    Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan
  7. Berkendara di Bawah Umur-Tidak memiliki SIM
    Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta atau penjara maksimal 4 bulan
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar-Tidak Layak Jalan
    Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
    Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
    Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu(Atau) Berkendara Membonceng lebih dari satu penumpang. Pasal 106. Sansi denda paling banyak Rp. 250.000 atau penjara maksimal 1 bulanDirangkum dari Tribatanews.kepri.polri.go.id dengan artikel berjudul “Ingat, Naik Motor Berbonceng Tiga Bisa Dikenakan Pasal”, menjelaskan bahwa:
0 Komentar