SUBANG – Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Subang menegaskan, seluruh peraturan Mukab merujuk AD/ART KADIN yang tercantum dalam Keppres No. 18 Tahun 2022.
Pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 huruf m disebutkan Anggota Biasa, disingkat AB adalah Anggota KADIN berstatus anggota penuh yang memiliki hak kewajiban sebagai AB terdiri atas pengusaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf c atau perusahaan sebagaimana dimaksud huruf d.
Adapun pada pasal 1 ayat n berbunyi Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro adalah anggota KADIN di luar Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang terdiri dari pengusaha / perusahaan Indonesia yang berstatus sebagai usaha mikro dan ultra mikro sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang–undangan.
Baca Juga:Bupati Tunjuk Yuli Merdekawati Plt Camat Kalijati, Ahmad Hidayat PensiunPemdes Rancaudik dan Warga Kompak Bangun Jalan Lingkungan
Sesuai pasal 33 ayat (2) Anggaran Dasar KADIN tentang hak anggota di sana berbunyi bahwa Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro mempunyai hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankannya.
Sedangkan pasal 33 ayat (1) berbunyi: Anggota Biasa mempunyai hak suara, hak dipilih, hak bicara, Hak pencalonan dan hak pelayanan.
Sementara itu, panitia memastikan kesiapan penyelenggaraan Mukab.
Sejauh ini panitia terus mensosialisasikan akan gelaran Mukab yang akan digelar 09 Nopember 2022.
Panitia Pengarah Mukab KADIN Kabupaten Subang ke-5, H Darsono menjelaskan, berdasarkan pemberitaan dari Ketua KADIN Kabupaten Subang pada tanggal 08 September 2022 dan telah terbitnya Keppres No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD dan ART KADIN, panitia mempertegas kembali tentang syarat–syarat untuk peserta dan calon Ketua KADIN Kabupaten Subang masa bakti 2022-2027.
Dia mengatakan, panitia membuka bagi peserta untuk mengikuti Mukab KADIN. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon peserta harus mendaptar kepada panitia sejak tanggal 02 Oktober sampai 02 November 2022.
Calon peserta dipastikan harus membawa fotocopy KTA-B KADIN Kabupaten Subang yang masih berlaku dan berkualifikasi perusahaan/pengusaha Kecil, menengah dan besar (bukan kualifikasi perusahaan / pengusaha mikro dan ultra mikro).
“Calon peserta juga harus membawa surat kuasa apabila yang mendaftarkan sebagai peserta bukan nama yang tercantum dalam KTA-B. Termasuk pasfoto 3×4 sesuai KTA-B sebanyak 1 lembar,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (3/10).