SUBANG-APBD 2023 Pemda Subang diproyeksikan akan mengalami defisit. Pendapatan direncanakan sebesar Rp2,85 triliun, sedangkan belanja Rp2,95 triliun. Dari angka itu, diproyeksikan Pemda Subang tahun 2023 mengalami defisit Rp100 miliar.
Pemda Subang nampaknya masih dalam bayang-bayang defisit. Tahun ini saja, defisit diproyeksikan Rp185 miliar. Angka itu bisa saja berkurang, mana kala Pemkab Subang menggenjot PAD.
Bupati Subang H Ruhimat dan Wabup Agus Masykur telah menyampaikan rencana APBD 2023 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (4/10). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Narca Sukanda.
Bupati Ruhimat menugaskan wakilnya menyampaikan nota pengantar mengenai rencana APBD 2023.
Baca Juga:Refleksi Jati Diri TNI Sebagai Bhayangkari Negara dan BangsaBakti Nuswantara Jalankan Program Ketahanan Pangan di Subang, Akan Jadi Percontohan Daerah Lain
Agus Masykur menyebut, pendapatan tahun 2023 direncanakan sebesar Rp2,85 triliun. Apabila dibandingkan dengan alokasi pendapatan KUA dan PPAS tahun 2023, maka mengalami kenaikan sebesar Rp 170,83 miliar.
“Dalam KUA PPAS yang telah disetujui bersama legislatif dan eksekutif Kabupaten Subang sebesar Rp2,68 triliun,” ungkapnya.
Pendapatan untuk Pemkab Subang masih mengandalkan dari pemerintah pusat. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemrov Jabar diproyeksikan Rp2,23 trilun. Sementara proyeksikan PAD sebesar Rp590,35 miliar.
“Rencana pendapatan asli daerah pada 2023 sebesar Rp590,35 miliar. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1,06 miliar bila dibandingkan dengan target pendapatan asli daerah yang tertuang dalam KUA PPAS tahun 2023 sebesar Rp589,29 miliar,” ungkap Wabup.
Sementara itu, rencana pos belanja pemerintahan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2,95 triliun, mengalami penurunan 1,81 persen dari semula yang tertera di KUA PPAS tahun 2023.
Dari rencana belanja tersebut, postur belanja pegawai masih dalam urutan pertama. Jumlah belanja sebesar Rp1,55 triliun. Belanja pegawai lebih 50 persen dari rencana pos belanja tahun 2023.
Wabup menyebut, belanja pegawai itu dialokasikan untuk membayar gaji selama 14 bulan, berikut tunjangan yang melekat pada gaji.
Baca Juga:PGRI Cabang Subang Siapkan Seabrek Program Jelang Akhir Tahun, Tumbuhkan Kebersamaan dan Kompetensi GuruBupati Restui Penutupan Pembangunan Wisata di Lahan PTPN VIII, Ruhimat Minta Ada Koordinasi dengan Pemda
“Selain itu, dialokasikan juga Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Peratutan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Dari peraturan tersebut disampaikan, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai dengan beberapa kriteria. Pemberian TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.