PURWAKARTA-Anggota DPR RI Dedi Mulyadi nampak tidak hadir pada Sidang perdana gugat cerai yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10). Dedi digugat istrinya yang tak lain Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Meski tidak hadir, KDM (Kang Dedi Mulyadi) hadir diwakili oleh pengacaranya, Ojat Sudrajat.
Menurutnya, persidangan pertama ini ditolaknya lantaran PA melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
Baca Juga:PKS Subang Silaturahmi ke Pemda, Perkenalkan Dewan Pimpiman Tingkat DaerahOni Swarman Resmi Gabung dengan Partai Perindo
“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah,” kata Ojat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta.
Dia menyebut, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.
Dengan begitu, kata Ojat, hingga kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
“Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut. Sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut,” ujar Ojat.
Pantauan di lokasi, kedua belah pihak baik pengguggat dan kuasa hukum tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang sidang utama, yakni Ruang Umar Bin Khatab.(add/sep)