Kampung di Dua Desa Purwakarta Rawan Pergerakan Tanah, BPBD: Tak Layak Jadi Pemukiman Warga

RAWAN PERGESERAN: BPBD Kabupaten Purwakarta menyebutkan beberapa kampung di dua desa di Kabupaten Purwakarta rawan pergerakan tanah sehingga tidak layak huni.ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES 
RAWAN PERGESERAN: BPBD Kabupaten Purwakarta menyebutkan beberapa kampung di dua desa di Kabupaten Purwakarta rawan pergerakan tanah sehingga tidak layak huni.ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES 
0 Komentar

Sebelumnya, saat kejadian pergerakan di awal 2021 lalu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sempat menyampaikan jika pergeseran tanah di wilayah tersebut diakibatkan beberapa hal. Di antaranya, terjadinya alih fungsi tanah yang dulunya hutan dengan tanaman keras, sekarang menjadi menjadi kebun.

“Hasil dari laporan Badan Geologi, salah satu penyebabnya itu karena adanya aktivitas penambangan batu. Saya berharap, semua pihak termasuk masyarakat bersama-sama untuk bisa menjaga lingkungan,” ujar Anne kala itu.(add/sep)

 

0 Komentar