Segera Lakukan Reformasi di Badan Internal Polri

Segera Lakukan Reformasi di Badan Internal Polri
0 Komentar

Opini – HARI-HARI ini kita selalu disuguhkan dengan berbagai informasi.

Namun, dari banyaknya informasi, di tahun ini berita terkait tindakan oknum polisi selalu viral di berbagai media sosial (medsos).

Baik itu Instagram, tiktok dan yang lainnya. Viralnya informasi yang bertebaran di medsos, tidak lain akibat tindakan oknum polisi yang melakukan represivitas terhadap kaum proletariat.

Lantas, kita sering kali bertanya, “Apa tugas dan fungsi kepolisian yang sebenarnya?”.

Baca Juga:Merdeka Belajar Dorong Peserta Didik Kompeten dan BerkarakterApresiasi Pengabdi di PTKI, Kemenag Buka Seleksi Pengabdian Terbaik 2022

Kepolisan Negara Repubik Indonesia merupakan instrumen negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Ini dilakukan dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri sesuai dangan pasal 5 UU No.2 Tahun 2002, kepolisian memiliki kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, baik masalah pidana maupun masalah perdata.

Tujuan dibentuknya kepolisian menurut undang-undang dasar negara 1945 pasal 4 UU No.2 Tahun 2002, adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman maysarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Terkait tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh kepolisian, kinerja kepolisan merupakan bagian yang mendapat perhatian dari masyarakat.

Sabtu, 1 Oktober 2022, kabar duka dari Malang dengan 129 orang tewas (siaran pers Presiden Joko Widodo), banyak sumber yang mengatakan, ratusan korban jiwa akibat gas air mata yang dilakukan oleh ketidakwarasan dari pihak oknum kepolisian membuat suporter arema sesak nafas dan situasinyang saling berdesakan.

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. Di mana, FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Namun, sangat disayangkan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta memastikan bahwa penembakan gas air mata kepada suporter Aremania di atas tribun saat terjadi kericuhan sudah sesuai prosedur (Kompas.com).

Baca Juga:Sambut HUT TNI, Kodim 0604 Ziarah NasionalJumlah Kecelakaan di Karawang Meningkat 38,06 Persen 32 Orang Meninggal, 298 Luka-luka

Maka, statement tersebut bertolak belakang dengan peraturan FIFA dan undang-undang dasar negara 1945 pasal 4 UU No.2 Tahun 2002.

Tidak cukup tragedi suporter Aremania di Kanjuhuran, kepolisian sempat mendapatkatn sorotan publik terkait dengan kasus cicak vs buaya dan sepanjang tahun 2009-2010, akuntabilitas kepolisian dimata publik juga semakin menurun.

0 Komentar