Menanti Kelanjutan Status Perkara Tanah Bengkok

Menanti Kelanjutan Status Perkara Tanah Bengkok
0 Komentar

SUBANG-Status perkara tanah bengkok atau tanah milik Desa Patimban yang ditangani Kejaksaan Negeri Subang rencananya akan ditentukan pada Kamis (6/10). Apakah ada unsur pidana dalam perkara tanah bengkok berkaitan dengan pembangunan Pelabuhan Patimban itu atau tidak.

Saat ini status perkara tanah bengkok itu masih dalam tahap penyelidikan. Kejaksaan akan menentukan perkara apakah dinaikan ke tahap penyidikan atau malah dihentikan.

Kajari Subang I Wayan Sumertayasa SH menyampaikan, perkara tanah bengkok itu berawal dari pelaporan masyarakat ke Kejati Jawa Barat. Informasinya dalam pembangunan Pelabuhan Patimban tahap 1 membutuhkan material dari tanah bengkok seluas 4 hekatere.

Baca Juga:Pemda Prioritaskan Pembentukan Perda Penguatan KebudayaanKomisi IV DPRD Karawang Berguru ke Baznas Purwakarta

“Ada pelaporan masyarakat ke Kejati, akhirnya kita ekspos di Kejati. Kemudian kita keluarkan surat perintah penyelidikan, permasalahan ini dimana, kita lakukan pengumpulan bahan keterangan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (5/10).

Merespon penasaran masyarakat dalam penanganan kasus tersebut dinilai lama, Kajari menyebut, dalam penegakan hukum tidak boleh sembarangan.

Dia menjelaskan, rencananya pada Kamis (6/10) akan dilaksanakan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut apakah akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, atau malah penanganan perkara dihentikan.

“Untuk perbuatan tindak pidana korupsi yang dicari adalah perbuatan melanggar hukum, adakah kerugian negara yang ditimbulkannya,” katanya.

Wayan menyebut, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Mulai dari pihak desa hingga KSOP Pelabuhan Patimban.

Sebelumnya, Aktivis Fadil Fadillah meminta kejaksaan tegas dalam menangani perkara. Kejaksaan tidak boleh pandangan bulu, apalagi ‘masuk angin’.(ygo/ysp)

 

0 Komentar