SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Subang memastikan sebanyak 2.736 petugas sensus program pendataan registrasi sosial ekonomi (Regostek) di Subang terlindungi.
BP Jamsostek Subang telah menjalin kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Subang untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para petugas sensus.
Penandatangan kerja sama itu dilakukan di Kantor BPS pada 03 Oktober 2022. Kerja sama itu, menindaklanjuti MoU BP Jamsostek dan BPS di pusat. Sehingga harus ditindaklanjuti di masing-masing daerah.
Baca Juga:Peringatan HUT ke-77 TNI, Dandim Subang Sampaikan Ungkapan Terimakasih ke VeteranAPBD Subang 2023 Diproyeksikan Defisit Lagi, Separuh Belanja untuk Bayar Pegawai
Kepala BP Jamsostek Kabupaten Subang, Esra Nababan menyebutkan, sebanyak 2.736 petugas itu akan dilindungi selama dua bulan dalam kegiatan sensus yakni Oktober dan Nopember 2022.
“Saat ini mereka tengah melakukan proses pelatihan terlebih dahulu. Dalam proses latihan pun, mereka sudah terlindungi dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” ungkap Esra kepada Pasundan Ekspres, Rabu petang (5/10).
Esra menyebutkan, ada potensi risiko petugas sensus di lapangan. Seperti misalnya risiko kecelakaan maupun meninggal dunia. Oleh karenanya, mereka harus terlindungi program Jamsostek.
Seperti terjadi pada salah seorang petugas sensus penduduk di Subang pada bulan Mei 2022 lalu. Petugas sensus itu meninggal dunia. Santunan Jaminan Kematian sudah ditransfer dalam waktu 3 minggu setelah semua dokumen yang disyaratkan terpenuhi.
Namun secara simbolis, baru diserahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta di Kantor BPS pada 03 Oktober 2022 bersamaan dengan Penandatangan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi petugas sensus program pendataan registrasi sosial ekonomi (Regostek).
“Petugas sensus tersebut meninggal saat masih dalam proses pelatihan oleh BPS. Karena sudah terlindungi, maka diberikan haknya berupa santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris,” jelasnya.(ysp)