SUBANG-Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang menyelenggarakan pemeriksaan keuangan desa tahun 2021 dan 2022.
Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan di tiap desa itu, kemudian disampaikan kembali dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada desa-desa di empat kecamatan yaitu, Kecamatan Pusakanagara, Pusakajaya, Compreng dan Cipunagara. Penyampaian LHP tersebut berlangsung di GOR Kecamatan Pusakanagara, Kamis (6/10).
Koordinator Tim Auditor Irda Iyus menyampaikan, hasil pemeriksaan keuangan desa tersebut masih banyak temuan, salah satunya soal pajak.
Baca Juga:FIFA Tak Pernah Bicara Sanksi Atas Tragedi KanjuruhanInilah Aturan Penggunaan Seragam Sekolah yang Berlaku Diatur oleh Kemendkbud RI
Dia mengatakan, ditemukan adanya laporan pembayaran pajak. Namun setelah dicek ke Kantor Kantor Pajak tersebut malah belum dibayarkan. Oleh karena itu, temuan-temuan LHP ini agar berkoordinasi dengan pihak pajak, agar persoalan administrasinya bisa diselesaikan.
“Silahkan nanti, bila ada temuan soal pajak agar diselesaikan dengan petugas pajak pratama,” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak desa bisa melengkapi segala kekurangan laporan.
Kepala Desa Kotasari Sulaeman menyampaikan, pihaknya telah bekerja dan membuat laporan keuangan sebaik dan selengkap mungkin. Apabila ada yang kurang lengkap, segera dilengkapi sesuai instruksi Irda.(dan/ysp)