KARAWANG – Seorang ayah berinisial R (46) tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial DRA (22) hingga melahirkan seorang anak.
Dari informasi yang dihimpun, DRA sudah dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih usia 16 tahun.
Pemgakuan itu DRA kepada aparat Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Kontraktor KCJB Akan Perbaiki Rumah Warga Desa Bunder Purwakarta yang Terdampak PembangunanBapenda Subang Gandeng Kejari Tagih Pajak Daerah
Dari pengakuan itulah kemudian aparat desa memanggil DRA dan ibu kandungnya untuk memancing ayah kandungnya yang tinggal di Indramayu untuk datang ke Karawang.
“Jadi pelaku itu nikah dengan warga Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya,” ujar seorang sumber warga setempat yang namanya minta dirahasiakan.
Setelah dipancing oleh aparat desa, pelaku D akhirnya datang ke Desa Karyamulya dan langsung diintrogasi oleh warga setempat.
“Pelaku mengakui sudah menyetubuhi anak kandungnya sejak usia 16 tahun,” ujar sumber ini.
Karena nyaris dihakimi oleh warga yang geram, akhirnya pelaku dibawa oleh aparat desa ke Mapolsek Batujaya.
Saat ini pelaku sudah dibawa oleh kantor Polisi Karawang untuk diamankan dan terancam hukuman penjara.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Karawang Ipda Richie Suharyadi saat dikonfirmasi soal keberadaan pelaku.
Baca Juga:Perjuangan Adang Somantri Hingga Jadi Lurah SoklatCuaca Ekstrim, Waspada Penyakit Pancaroba
“(Pelaku) sudah ada di ruang PPA kalau tidak salah,” ujar Richie singkat. (use)