Tunjangan Guru Madrasah Rp 3 Juta Mulai Dicairkan, Diberikan Selama 12 Bulan

Tunjangan Guru Madrasah Rp 3 Juta Mulai Dicairkan, Diberikan Selama 12 Bulan
0 Komentar

JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tunjangan guru madrasah non-PNS atau bukan PNS sudah bisa dicairkan mulai Senin (10/10).

Besaran tunjangan guru madrasah non-PNS ini mencapai Rp 3 juta, belum dipotong pajak.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan tunjangan guru madrasah ini akan diberikan penuh selama 12 bulan.

Adapun per bulannya, guru madrasah berhak mendapat Rp 250 ribu.

Baca Juga:Seragam Siswa Tumbuhkan Nilai Nasionalisme1.273 Pokja MGMP Terima Bantuan dari Bantuan Kemenag

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jubir Kemenag dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/10) dari Jawa Pos.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan tunjangan guru madrasah ini bisa dicairkan di Bank Mandiri terdekat dengan membawa sejumlah syarat.

Yakni, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Zain.

Tunjangan guru madrasah ini diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Baca Juga:Tekan Angka Kenaikan Penderita HIV/AIDS, Puskesmas Layani Pengobatan dengan BaikTMMD Desa Jalupang Buka Akses Jalan Sepanjang 1 Kilometer

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” pungkas Zain.

Berikut ini mengambil tunjangan guru madrasah non-PNS sebesar Rp 3 juta di Bank Mandiri.

Antara lain

(1) datang ke Bank Mandiri terdekat,

(2) menunjukkan KTP kepada petugas,

(3) menunjukkan Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA dan menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.

Mengutip alur pencairan tunjangan tahun lalu, di laman Kemenag, melalui aplikasi SIMPATIKA guru madrasah non-PNS akan mendapatkan informasi tentang Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sudah terdata di SIMPATIKA, NIK ada pada kolom NIK CORE, nama dan nomor rekening, nama bank beserta cabang.

0 Komentar