Pondok pesantren mempunyai peran yang besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama, sebuah lembaga pendidikan yang keberadaannya jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pondok pesantren lahir berbarengan dengan sejarah awal dakwah Islam di Indonesia khususnya di pulau Jawa.
Ketika para pendakwah Islam yang terkenal dengan Walisongo menyebarkan Islam di Nusantara ini sekitar pada abad 15 M.
Seperti pondok pesantren al-Kahfi Somalangu, Kebumen.
Baca Juga:Kemenag Buka 1.000 Kuota Beasiswa Non GelarKemendikbudristek Hadirkan Tiga Museum Baru di Indonesia
Pesantren ini berdiri pada tahun 1475. Yang didirikan oleh Syekh as-Sayyid Abdul Kahfi al-Hasani asal Hadramaut, Yaman.
Pondok pesantren luhur Dondong Semarang yang berusia yang berdiri pada sekitar 412 tahun yang lalu, yang konon ini merupakan pesantren tertua di jawa tengah.
Pondok pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon. Yang berdiri pada tahun 1705.
Yang didirikan oleh syekh Hasanuddin bin Abdul Latif , yang dikenal dengan Ki Jatira.
Dan banyak lagi pesantren-pestren yang lahir jauh sebelum Indonesia lahir.
Hingga kini alhamdulillah pondok pesantren tetap eksis dan bahkan mampu berkembang dan beradaptasi dengan tantangan zaman.
Berdasarkan informasi dari kementerian agama RI bahwa pesantren di Indonesia hingga bulan juli 2021 tercatat ada sekitar 32.2018 pesantren.
Kaidah “al-Muhafadzat ‘ala al-qadim as-shalih wa al-akhdzu bi aljadidi al-aslah” yaitu mempertahankan nilai-nilai ( ajaran) yang lama yang baik dan mengambil (mengadopsi) nilai-nilai (methode) yang baru yang lebih baik.
Dalam Mukernas ke-5 RMI (Rabithah al-Ma’ahid al-Islamiah) di Probolinggo pada tahun 1996, disebutkan ada tiga peran dan fungsi pesantren sesuai watak kemandirian dari visi emansipatorisnya.
Pertama, sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam.
Baca Juga:Destinasi Baru D’Castello Segera Tempuh Proses PerizinanRosman Suganda Siap Pimpin APDESI
Artinya, pesantren ikut bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki ilmu pengetahuan yang handal, serta dilandasi iman dan takwa yang kokoh.
Kedua, sebagai lembaga perjuangan dan dakwah Islamiah.
Artinya, pondok pesantren bertanggungjawab mensyiarkan agama Allah serta ikut berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan umat beragama serta meningkatkan kerukunan antarumat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketiga, sebagai lembaga pemberdayaan dan pengabdian masyarakat.
Artinya, pesantren wajib mendarmabaktikan peran, fungsi, dan potensi emansipasi yang dimilikinya guna memperbaiki kehidupan serta memperkokoh pilar eksistensi masyarakat demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, beradab, sejahtera, dan demokratis.