Karena dinilai belum melaksanakan putusan No. 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg Jo. No.115/PDT/2020/PT.BDG Jo. No.3513 K/PDT/2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia untuk mengeksekusi Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) Indonesia.
Ketua Dewan Adat BBMC Indonesia, Heru Lukita melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya bersama tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan eksekusi pelaksanaan isi putusan yang pada pokoknya.
Baca Juga:Dari Washington USA, Mentan SYL Ajak Negara G20 Bangun Kolaborasi AktifDiduga Terlibat Jaringan Narkoba, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Berisi bahwa Pengadilan Negeri Bandung menghukum BB1%MC Indonesia untuk mengembalikan logo tengkorak yang dipakainya kepada BBMC Indonesia, selain itu juga untuk segera membubarkan diri karena akta pendirian BB1%MC tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Dimana perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia sebagai termohon eksekusi tersebut, tidak melaksanakan isi putusan secara patut dan sukarela, untuk itu Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus telah mengeluarkan penetapan Nomor: 52/Pdt/Eks/2022/Put/PN.Bdg tanggal 30 September 2022” ujar Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan bahwa isi penetapan tersebut antara lain adalah pertama mengabulkan permohonan yang tim kuasa hukum BBMC Indonesia mohonkan, lalu yang kedua memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus.
Untuk melaksanakan pemanggilan kepada BB1%MC selaku termohon eksekusi guna hadir menghadap kepada ketua Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 jam 09.00 WIB.
“Dalam pemanggilan tersebut, tujuannya adalah untuk ditegur agar menjalankan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan tenggang waktu selama 8 hari. Maka dengan ini, perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia agar memenuhi dan melaksanakan isi putusan tersebut” ujar Heru menambahkan.
Terpisah, El Presidente Bikers Brotherhood MC Indonesia Jhoni Be Good menyampaikan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD RI 1945.
Sebagai bentuk warga negara yang taat hukum, sudah sepatutnya para pihak dalam perkara ini menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.( ygo )