SUBANG – Waktu terus berlalu, mantan Kepala Desa Cijambe Berinisal DH masih belum tertangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Subang.
Hal tersebut membuat masyarakat Subang bertanya – tanya seputar mantan Kades Cijambe, yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan desa pada tahun 2017, yaitu Anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Provinsi hingga bantuan bina lingkungan dari Pertamina.
Akibat perbuatannya, Mantan Kades Cijambe tersebut merugikan keuangan negara sekitar 500 jutaan.
Baca Juga:Hari ke 5 Pencarian Korban, Tim Penyelamat Temukan Spot yang Berupa Gua yang DalamMahasiswi IPB yang Hanyut Terbawa Banjir Ditemukan Tewas di Jakarta Barat
Pada tahun 2018 pihak Kejaksaan Negeri Subang lakukan penyelidikan, namun di tahun 2019, DH tidak memenuhi panggilan dan menghilang.
Warga Subang Dodi Rahman (50) mengatakan, perihal Mantan Kades Cijambe yang DPO sempat membuat heboh publik Subang pada tahun 2019, ketika Kejaksaan negeri Subang kala itu menyatakan “DH” sebagai DPO.
“Mana kelanjutannya? Udah ditahan belum kol ga ada kabarnya lagi, jangan jangan masih belom ketangkap,” katanya.
Saat dikonfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Subang Aep.S SH mengatakan, semua DPO yang terdata di pihak Kejaksaan Negeri Subang pasti Menjadi sorotan.
“Kami terus berupaya untuk bisa menangkap para DPO,” ujarnya. (ygo/idr)