KARAWANG – Sebanyak 44 ASN di lingkungan Pemkab Karawang, dirotasi dan mutasi oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Hal itu untuk menyiapkan pengisian puluhan jabatan kepala dinas yang saat ini masih kosong.
Sebanyak 44 orang terdiri dari 5 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 15 orang Camat, 17 orang Pejabat Administrator lainnya serta 7 orang Pejabat Pengawas.Kegiatan itu juga dipadukan dengan pelantikan pejabat fungsional sebanyak 45 orang serta pengambilan sumpah/janji PNS sebanyak 212 orang kepada CPNS formasi tahun 2019 yang telah diangkat PNS TMT 01 Agustus 2022.
“Proses pelantikan ini telah dibahas oleh Saya bersama Bapak Wakil Bupati dengan Tim Penilai Kinerja (TPK), setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) khusus untuk JPT dan rekomendasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat khusus Camat,” ujar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
Baca Juga:Pendidikan Inklusi Hak Setiap AnakPolres Karawang Respons Cepat Aduan Warga ke Pengacara Kondang Hotman Paris
Dikatakan, setelah pelantikan ini masih ada jabatan kosong yang belum terisi. Untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka dalam waktu cepat. Minggu ini akan diusulkan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi pelaksanaan open bidding. “Rencana pengisian jabatan kosong berikutnya akan dilakukan secara bertahap,” katanya.
Cellica mengajak pejabat Administrator maupun pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya yang memenuhi syarat untuk mengikuti open bidding agar panitia seleksi memperoleh kandidat terbaik. “Nanti panitia yang akan disampaikan ke saya sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memilih satu dari hasil seleksi setiap jabatan,” katanya.
Cellica menyampaikan bahwa pengangkatan dalam jabatan baik rotasi maupun promosi tidak ada jual beli jabatan. “Oleh karena itu, seluruh pejabat harus fokus meningkatkan kinerja dan membantu kami merealisasikan target-target yang tertuang dalam RPJMD,” katanya.
Cellica juga berpesan kepada seluruh pejabat dan PNS yang baru dilantik agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengamalkan nilai-nilai ASN berakhlak. Nilai ASN berakhlah ini terdiri dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaftif, dan kolaboratif.
Bupati juga mengingatkan bagi pejabat yang mendapat promosi membuat inovasi pelayanan adalah kewajiban. Jika tidak membuat inovasi akan diberikan punishment berupa pemotongan atau penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Agar membangun komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder baik internal maupun ekternal.