Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cuma 5 Menit dari Handphone Tanpa Antri!

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cuma 5 Menit dari Handphone Tanpa Antri! (foto capture samsatdigital.id)
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cuma 5 Menit dari Handphone Tanpa Antri! (foto capture samsatdigital.id)
0 Komentar

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cuma 5 Menit dari Handphone Tanpa Antri!

Menurut Rivan A. Purwantono., lewat aplikasi Signal, maka para pemilik kendaraan tidak usah lagi datang langsung ke kantor Samsat, hanya dengan membayar PKB dari handphone, maka pajak pun sudah terbayarkan.

Di samping itu, seperti dirangkum dari Jpnn via Antara, aplikasi Signal mempunyai sejumlah layanan untuk mengurus pajak kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

“Aplikasi tersebut bisa di-download di Hp (smartphone) dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS,” terangnya.

Baca Juga:ID DIGITAL Mulai Diterapkan, Pemdaprov Jabar Aktivasi Identitas Kependudukan Seluruh PegawaiPeluncuran Aplikasi SIMANTAP, Sekda Jabar: Transformasi Pemetaan Talenta ASN Akan Maju Pesat

Maka dari itu, tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan untuk tidak membayar pajak.

PKB adalah salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pemeliharaan jalan, dan juga untuk meningkatkan moda dan sarana transportasi umum.

Di samping itu, komponen pembayaran PKB ialah seperti halnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ berfungsi untuk bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” pungkasnya. (Jni)

0 Komentar