Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cuma 5 Menit dari Handphone Tanpa Antri!

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cuma 5 Menit dari Handphone Tanpa Antri! (foto capture samsatdigital.id)
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cuma 5 Menit dari Handphone Tanpa Antri! (foto capture samsatdigital.id)
0 Komentar

TEKNOLOGI – Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cuma 5 Menit dari Handphone Tanpa Antri!.

Cara bayar pajak motor online dan cara bayar pajak mobil online ini tentu saja sebuah kemajuan teknologi yang sangat membantu mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Maka dari itu, untuk mempermudah cara bayar pajak kendaraan online, pihak Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri merilis aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga:ID DIGITAL Mulai Diterapkan, Pemdaprov Jabar Aktivasi Identitas Kependudukan Seluruh PegawaiPeluncuran Aplikasi SIMANTAP, Sekda Jabar: Transformasi Pemetaan Talenta ASN Akan Maju Pesat

“Perkembangan teknologi makin memudahkan kita untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cuma 5 Menit dari Handphone Tanpa Antri!

  • Registrasi terlebih dahulu

Seperti dirangkum dari Samsat Digital, berikut cara registrasi aplikasi Samsat Digital Nasional

  1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  2. Memasukan foto eKTP
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  5. Registrasi berhasil
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  • Cara Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

Caara Mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Cara Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
  • Cara Pembayaran Pajak Kendaaraan Online
  1. Generate Kode Bayar
  2. Pilih Salah Satu Bank
  3. Pilih “Lanjut”
  4. Tampil Cara Pembayaran
  5. Pilih “Lanjut”
  6. Selesai, Pajak kendaraan pun sudah berhasil dibayarkan tanpa harus antri ke tempat
0 Komentar