SUBANG-General Manager Wisata Taman Anggur Kukulu, Aldo telah divonis 6 bulan penjara, subsider 2 bulan dan denda Rp 20 juta. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Subang pada 11 Oktober 2022. Persidangan itu dilakukan oleh majelis hakim Dr Abdul Aziz SH, Mohamad Iqbal SH dan Erslan Abdillah SH.
Aldo sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Subang per tanggal 28 Februari 2022. Dia dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 6 bulan penjara dan atau denda sebesar Rp500 juta.
“Kita berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan dan memvonis klien kami dengan adil, sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,” kata Fajar Sidik SH selaku kuasa hukum Aldo kepada Pasundan Ekspres, Kamis (20/10).
Baca Juga:Play Therapy Mampu Kembangkan Karakter AnakAntisipasi Tingginya Intensitas Hujan, Kapolres Instruksikan Kumpulkan Data Rawan Bencana Alam
Fajar mengatakan, vonis tersebut bisa dikatakan percoban. Sebab pidana penjara hanya 6 bulan subsider 2 bulan dan denda Rp20 juta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Subang dr Maxi mengatakan, kasus kerumunan di wisata Taman Anggur Kukulu sebagai pelajaran untuk semua. Saat itu, saat pandemi Covid-19 malah digelar acara yang mengundang kerumunan.
“Ini semua pelajaran, bahwasanya jangan ada lagi kejadian pelanggran protokol kesehatan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, saat Februari 2022 lalu pengelola Taman Anggur menggelar acara hiburan dengan mengundang Trisuaka. Saat itu penonton membludak, berdesak-desakan. Penonton sekitar 2.500 orang. Padahal saat itu kasus Covid-19 sedang tinggi, aktivitas pengumpulan masa dilarang oleh pemerintah.
Kejadian itu pun ramai di media sosial. Bahkan sampai Bupati Subang melakukan penutupan sementara wisata Taman Anggur. Bahkan kasus ini menjadi perhatian berbagai media nasional.(ygo/ysp)