SUBANG-Pemda Subang belum memasukan tanah timbul di perairan Subang utara sebagai aset. Pasalnya, perlu didiskusikan dengan berbagai pihak mengenai keberadaan tanah timbul sehingga muncul kesimpulan bahwa tanah timbul itu sebagai aset negara dalam hal ini pemda.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, Charles Jayadi mengatakan, mengenai tanah timbul perlu mengkaji terlebih dahulu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Saya tidak menyatakan ada atau tidaknya tanah timbul di Subang, maka dari itu harus ada kajian lebih komprehensif mengenai Peraturan pemerintah tersebut,” katanya.
Baca Juga:Dari Packing Kemasan Hingga Industri Rotan Mesti Bersaing GlobalTingkatkan Daya Saing Usaha, Pemprov Jabar Fasilitasi Pengusaha Kecil Mendunia
Dia menyampaikan, sejauh ini tidak ada data tanah timbul yang dimiliki oleh Pemkab Subang. Menurutnya, jika dilihat dari definisi tanah timbul hanya di daerah yang memiliki kepulauan.
Pihaknya pernah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna berdiskusi mengenai tanah timbul. Namun diskusi itu belum terjadi.
Charles mengungkapkan, dalam waktu dekat akan mengundang tidak hanya BPN, tapi juga aparat penegak hukum, akademisi dan para ahli yang berkompeten di bidangnya.
“Agar bisa duduk bersama dan mengkaji PP nomor 18 tahun 2021 dimana pengertian juga definisinya harus dikaji lebih mendalam,” jelasnya.
Sementara itu, yang tercatat 1.443 bidang lahan milik Pemda Subang yang sudah tersertipikatkan. Lahan tersebut ada yang disewa, ditempati untuk perkantoran pemerintah dan juga ada kerja sama pihak ketiga.
“Nah yang menyewa aset pemda tentunya harus ada kontribusinya, contoh ada lahan di Sukamelang yang mana ditempati oleh masyarakat atau organisasi yang di sewa pertahun, dan uang kontribusi tersebut masuk ke PAD,” tutupnya.(ygo/ysp)