SUBANG-Sebagai unit usaha ekonomi desa, BUMDes juga bisa berperan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di desa. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Subang, Esra Nababan.
Ada dua manfaat yang didapat BUMdes jika ikut berperan. Yaitu sebagai pertambahan nilai ekonomi desa, dimana BUMDes dapat peningkatan pendapatan karena telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Kantor Perisai (Penggerak Jaminan Sosial di Indonesia).
Selanjutnya adalah ikut berperan dalam implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2022 yaitu Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Baca Juga:DPRD Karawang Soroti LDS dalam LP2B, Sayangkan Buat Perda Tidak Dilanjutkan PerbupPT Atlasindo Siapkan CSR Untuk Sarana Pendidikan dan Kesehatan
Dia mengatakan, sebagai Kantor Perisai, BUMDes melindungi seluruh masyarakat desa yang melakukan aktivitas ekonomi jika terjadi risiko, misalnya Kematian dan kecelakaan kerja.
Adapun yang terlindungi adalah seluruh masyarakat desa seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku wisata serta kegiatan ekonomi lainnya.
“Keuntungan bagi masyarakat pekerja di desa yang sudah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa bekerja dengan nyaman tanpa perlu cemas,” ungkapnya.
BPJamsostek Subang sendiri telah menyampaikan peran BUMDes dalam memperluas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut, dalam Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kerjasama Perisai dengan BUMDes Kabupaten Subang.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar bersama Forum BUMDes Kabupaten Subang, Kamis 20 Oktober 2022.
BPJamsostek Subang berharap para peserta mendapat pemahaman berkaitan dengan materi yang disampaikan dan langsung menindaklanjuti program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di desanya.(ysp/vry)