KARAWANG– DPRD Karawang, meminta eksekutif menyelesaikan pekerjaan rumah berupa perbedaan data antara Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Pasalnya, saat ini Pemkab Karawang berencana akan mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031 menjadi Perda RTRW Kabupaten Karawang tahun 2022-2042.
Pemkab Karawang telah menggelar sejumlah sosialisasi dan konsultasi publik dengan mengundang sejumlah stakeholder.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki mengaku tidak keberatan dengan adanya rencana revisi RTRW, namun pihaknya meminta agar sejumlah ‘PR’ menyangkut lahan pertanian yang menjadi bidangnya dibereskan terlebih dahulu.
“Kami menyoroti adanya perbedaan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan Kepmen ATR/BPN dengan luas lahan dalam Perda LP2B Karawang,” ujar pria yang akrab disapa Asda.
Baca Juga:PT Atlasindo Siapkan CSR Untuk Sarana Pendidikan dan KesehatanAnak Lima Tahun Meninggal di Kolam Renang
Politisi PKB ini memaparkan, dalam Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SKHK.02.02/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 menetapkan LSD di Kabupaten Karawang seluas 95.667,45 hektare. Tetapi kemudian dikoreksi sehingga luasnya menjadi kurang lebih 92.385 ha.
“Sementara dalam Perda Nomor 1/2018 tentang LP2B, Karawang menetapkan luas LP2B sebesar 87.253 hektare. Ada disparitas sekitar 8.000 hektare luas sawah yang tidak bisa dialih fungsi. Ini PR yang sebaiknya dibereskan dahulu oleh Pemkab Karawang. Luas mana yang harus dijadikan patokan untuk revisi RTRW?” tanyanya.
Asep menyayangkan, sejak dibentuknya Perda LP2B dari tahun 2018 hingga sekarang, Pemkab Karawang belum membentuk Perbup sebagai aturan operasional dari Perda LP2B.
“Akibatnya sebaran peta LP2B-nya enggak jelas sampai sekarang,” pungkasnya.(use/vry)