Telisik Pencucian Uang Dalam Kasus Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa

Pencucian Uang
0 Komentar

YSM Berpotensi Libatkan Pejabat dan Anggota DPRD

SUBANG-Perkara Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (Bandes), yang diungkap Kejaksaan Negeri Subang beberapa waktu lalu, akhirnya tersangkanya sudah ditahap II. Pada tahap tersebut, tersangka dan barang buktinya di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan.

Tersangka YSM, telah melakukan penyimpangan Dana BKK atau Bandes. Modusnya, proposal fiktif majelis taklim dilakukannya. Pada program tersebut, ada perencanaan, penanggaran dan lainnya. Kuat dugaan, tersangka YSM dalam memuluskan perbuatannya tidak bekerja seorang diri, bahkan ada peran orang lain yang terlibat.

“Kita lihat saja di fakta persidangan nanti,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Aep Saepuloh SH.

Baca Juga:Kang Jimat: Silahkan Apdesi Punya Balon Bupati SubangHari Santri, Pesantren Jadi Bagian Proses Pembangunan

Perbuatan YSM tersebut, Aep menjelaskan, karena jaringan aspirasi masyarakat dimana sebelumnya tersangka merupakan mantan petinggi partai politik di Kabupaten Subang, maka dengan mudahnya didapatkan. “Dalam perencanaan dan penganggaran, lolosnya porposal fiktif tersebut, bisa disebut mal adminstrasi telah terjadi di eksekutif maupun legislatif,” katanya.

Perkara tersebut, Aep menuturkan, pasti akan berkembang dalam penanganannya. Aep bersama tim Kejari akan melihat dan mengkaji apa yang ada dalam fakta persidangan di pengadilan. “Kalau ditanya apakah ada potensi perkara lain (split) pencucian uang, dan proposal fiktifnya? Bisa iya atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, jika melihat dari program pemerintah daerah, hampir di semua desa mendapatkan bantuan desa. Aep mengimbau kepada para pemerintah desa atau pun masyarakat, jika mengetahui ada penyimpangan maka bisa langsung melaporkan ke pihaknya. Program pemerintah daerah itu, mengenai penganggarannya pasti didahulukan oleh perencanaan.

“Jika melihat perkara YSM, suatu mal adminstrasi. Kalau bisa lolos gitu, kan artinya penganggaran dan perencanaannya gak tertib. Kita juga telisik ke sana, baik eksekutif maupun legislatif,” tutupnya.

Tersangka YSM mengajukan proposal fiktif keagamaan, yaitu Majelis Taklim di Desa Sumbersari – Pagaden, dengan besaran Rp200 juta. Dana yang berasal dari BKK – Bandes tersebut, rencananya akan dipakai untuk pencalonan kepala desa. YSM ditangkap ketika mengendarai motor di ruas Jalan Pantura, ketika tim Adhyaksa Subang tersebut melakukan pengintaian.(ygo/vry)

0 Komentar