SOREANG-YHS (19) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Mengutip dari akun instagram @polrestabandung, pelaku yang berprofesi sebagai ustadz itu melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih di bawah umur.
https://www.instagram.com/p/CkFlEUYviza/
“Tersangka kita amankan pada 20 Oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Dari Li ke Li27 Rekomendasi Tempat Makan Di Subang yang Hits dan Instagramable Terbaru
Dia menjelaskan, kasus ini berawal informasi dari ayah korban yang melaporkan kepada Polresta Bandung.
“Ayah korban ini mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustadz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya,” ujarnya.
“Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya,” sambung Kusworo.
Dari pertanyaan sang ayah, si anak tidak mengaku, namun setelah dibujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustadznya.
“Dan dari situ didapatkan kembali informasinya oleh kepolisian dan didapatkan tiga korban dengan usia rata-rata 9 tahun,” tutur Kusworo.
Adapun modus bahwa tersangka YHS ini adalah ustadz sukarela bekerja disalah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
YHS datang ke orang tua untuk meyakinkan agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya.
Baca Juga:Mudah Banget! Cara Menyadap Whatsapp Pacar dan Melihat Chat Dihapus, Tanpa Aplikasi TambahanCara Bermain Minecraft di Laptop Gratis Terbaru 2022, Lengkap Cara Download, Lihat Di Sini
“Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga si anak dibujuk untuk mau menginap di rumah si tersangka,” jelas Kusworo.
“Sehingga setelah belajar mengaji, sang anak istirahat dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan,” lanjut Kusworo.
Terkait penangkapan pelaku di bulan Oktober, Kusworo menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada bulan Agustus.
“Kenapa waktu dilaporkannya bulan Agustus dan tertangkapnya di bulan Oktober. Ternyata dibulan Agustus tersebut sebelum dilaporkan kepolisi ada salah seorang ayah daripada si anak mengetahui hal ini,” pungkasnya.(rls/sep)