PURWAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Larangan ini tertuang pada Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Instruksi tersebut direspons jajaran polres, tak terkecuali Polres Purwakarta. Meski saat ini belum bisa terlaksana, namun dalam waktu dekat Polres Purwakarta siap mengaplikasikannya. Yakni, penindakan yang mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga:Verifikasi Faktual Kepengurusan, Bawaslu Bakal Datangi Rumah Anggota ParpolPDAM Tirtaraharja Batasi Pelanggan Baru
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo menjelaskan saat ini di wilayah Kabupaten Purwakarta belum terpasang kemera ETLE. Meski demikian, dirinya memastikan tidak lama lagi pihaknya akan memiliki kamera ETLE mobile yang dibawa petugas atau kendaraan dinas.
“Memang kamera ETLE belum ada terpasang, namun tidak lama lagi akan ada kamera ETLE mobile,” kata Warjo kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (24/10).
Warjo pun memastikan personel Satlantas Polres Purwakarta tidak akan melakukan penindakan tilang manual sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Bagi pelanggar lalu lintas tetap akan ditindak berupa sanksi peringatan, dan akan kita berikan edukasi,” ucap Warjo.
Dirinya pun berpesan, bagi masyarakat Purwakarta untuk tetap tertib berlalu lintas, baik kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan, maupun mematuhi rambu lalu lintas. “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, melengkapi surat-surat dan menjaga keselamatan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi setiap peraturan dalam berlalu lintas. “Termasuk, untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, baik keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” kata Warjo.(add/sep)